Kejari Batam Hadiri Pemberian Remisi HUT ke-80 RI di Lapas Batam

Batam24.com l Batam, 17 Agustus 2025 – Suasana peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam terasa penuh makna. Dalam momentum bersejarah ini, ratusan warga binaan menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan mereka mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., turut hadir dalam kegiatan yang menjadi tradisi tahunan sekaligus refleksi kemerdekaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, melainkan simbol kepercayaan negara kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
> “Remisi ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan positif. Kami berharap mereka semakin termotivasi untuk melanjutkan pembinaan, dan kelak kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Wiradarma.
Remisi Umum diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sedangkan Remisi Dasawarsa diberikan secara khusus pada momentum peringatan setiap 10 tahun sekali. Tahun ini, remisi dasawarsa menjadi bagian dari perayaan HUT ke-80 RI.
Pemberian remisi diharapkan menjadi dorongan moral bagi warga binaan untuk terus menjaga disiplin serta aktif dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas.
Dengan mengusung semangat “Kejaksaan Negeri Batam BISA” (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah), Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap program pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
(Rara)