Kejari Batam Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di BNNP Kepri

Kejari Batam Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di BNNP Kepri




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Kejaksaan Negeri Batam turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Jumat (26/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Batam, Gustirio Kurniawan, S.H., hadir mewakili Kejari Batam untuk mengikuti proses pemusnahan barang bukti narkotika golongan I.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5.605,75 gram serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 106 butir. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata sinergitas antar lembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam.

Selain sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara, pemusnahan barang bukti ini bertujuan memastikan agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat.

Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, proporsional, dan berintegritas dalam setiap tahapan penanganan perkara, khususnya tindak pidana narkotika, guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

Melalui semangat “Kejari Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah)”, institusi ini terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat. (Rara)