Kejari Batam Laksanakan Eksekusi Pidana ABH di LPKA Kelas II Batam
Batam24.com l Batam — Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan eksekusi pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam.
Eksekusi pidana ini dilaksanakan oleh Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam. Proses eksekusi berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa setiap pelaksanaan eksekusi terhadap ABH dilakukan dengan mengedepankan pendekatan yang profesional dan humanis, serta menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini sejalan dengan sistem peradilan pidana anak yang menitikberatkan pada aspek pembinaan, perlindungan hak-hak anak, serta tujuan pemidanaan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif, bukan semata-mata penghukuman.
Melalui pelaksanaan tugas ini, Kejaksaan berharap proses pembinaan di LPKA dapat menjadi sarana bagi ABH untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi positif, serta siap kembali dan berperan secara baik di tengah masyarakat.
Kejaksaan Negeri Batam terus berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah, sebagaimana semangat Kejari Batam BISA, dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan. (Rara)





