Kejari Batam Turun Tangan Tertibkan Reklame Ilegal di Tengah Kota

Kejari Batam Turun Tangan Tertibkan Reklame Ilegal di Tengah Kota
Foto Kejari Batam Turun Tangan Tertibkan Reklame Ilegal di Tengah Kota
iklan honda desktp

iklan honda desktp

Batam24.com l BATAM — Kejaksaan Negeri Batam kembali menunjukkan peran aktifnya di tengah masyarakat, kali ini dengan mendampingi langsung kegiatan penertiban billboard reklame ilegal yang menjamur di sejumlah titik di Kota Batam. Salah satu lokasi penertiban berlangsung di depan Pandora Pollux, Selasa malam (27/5/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Jefri Hardi, S.H., M.H. Mereka turut menyaksikan pembongkaran reklame yang dinilai tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan pemanfaatan lahan.

Kejari Batam, melalui Seksi Datun, secara aktif memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota Batam dalam rangka menertibkan tata kelola reklame. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga tentang menciptakan kepastian hukum dan menjaga wajah kota.

“Banyak reklame berdiri di lahan sewa yang tidak jelas, bahkan izinnya sudah tidak berlaku. Ini menimbulkan kerugian negara dan ketidakpastian hukum,” ujar Kasna Dedi di sela kegiatan.

Selain mengganggu estetika kota, keberadaan reklame ilegal juga berpotensi merusak tata ruang dan melahirkan konflik hukum dengan pemilik lahan maupun otoritas setempat.

Pendampingan Kejari Batam bertujuan agar proses penertiban berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai hukum. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa institusi kejaksaan tidak hanya hadir sebagai penegak hukum dalam arti sempit, tetapi juga mitra strategis dalam penataan kota dan pengawasan aset negara.

Program penertiban ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang mendambakan tata kota yang lebih bersih dan tertib.

Dengan langkah ini, Kejari Batam berharap tata kelola reklame ke depan bisa lebih terorganisir dan tidak lagi menjadi sumber masalah hukum maupun visual di ruang publik Kota Batam. (Rara)