Lapas Batam Ikuti Sosialisasi Renstra Bersama Ditjenpas dan Kakanwil Kepri
Batam24.com l Batam – Lapas Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan Sosialisasi Rencana Strategis (Renstra) Pemasyarakatan Tahun 2025–2029 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan program kerja dari tingkat pusat hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta memberikan pedoman dalam penyusunan Renstra di tingkat wilayah dan satuan kerja.
Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkumham Kepri Aris Munandar menegaskan bahwa penyusunan Renstra UPT, termasuk Lapas Batam, harus berpedoman pada Renstra Ditjenpas sebagai bagian dari pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Ia menargetkan penyusunan Renstra di tingkat Kanwil dan UPT dapat diselesaikan pada Desember 2025.
Tim Ditjenpas dalam paparannya menyampaikan bahwa Renstra 2025–2029 dirancang sebagai upaya menjawab berbagai tantangan pemasyarakatan, terutama overcrowding yang secara nasional mencapai sekitar 90% dan sebagian besar terkait tindak pidana narkotika. Adapun visi Renstra adalah:
> “Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Berkeadilan, dan Mendukung Keamanan Nasional Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045.”
Untuk mencapai visi tersebut, Renstra berfokus pada dua sasaran utama:
1. Terwujudnya pemenuhan hak bagi tahanan, anak, dan warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.
2. Meningkatnya penerapan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemasyarakatan.
Secara khusus, Lapas Batam diarahkan untuk memperkuat pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta melakukan modernisasi keamanan menuju Smart Prison melalui penguatan intelijen dan deteksi dini. Lapas Batam juga memiliki tanggung jawab langsung dalam pencapaian beberapa Sasaran Kegiatan (SK), yaitu:
SK 13: Pelayanan Tahanan
SK 14: Pembinaan
SK 15: Keamanan dan Ketertiban
SK 16: Layanan Kesehatan
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama antara Kakanwil Pemasyarakatan Kepri dan Kalapas Batam sebagai wujud kesiapan melaksanakan arah kebijakan Renstra yang telah disepakati.
(Rara)


