Lapas Tanjungpinang Bahas 52 Usulan Hak Warga Binaan dalam Sidang TPP

Lapas Tanjungpinang Bahas 52 Usulan Hak Warga Binaan dalam Sidang TPP
Foto: Istimewa



BINTAN, Batam24.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemenuhan hak warga binaan. Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (24/9/2026).

Sidang TPP tersebut diikuti jajaran pejabat Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tanjungpinang, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.

Ketua Sidang TPP yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kibar Sebayang, mengatakan sidang merupakan bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan sekaligus menjadi forum untuk memberikan pertimbangan terhadap pengusulan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, setiap usulan tidak hanya dilihat dari sisi kelengkapan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan pembinaan dan pemenuhan persyaratan substantif masing-masing warga binaan.

“Sidang TPP menjadi forum untuk membahas perkembangan pembinaan sekaligus memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap pengusulan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, setiap usulan dibahas dengan memperhatikan hasil pembinaan serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Kibar.

Dalam sidang kali ini, terdapat dua agenda utama yang dibahas. Sebanyak 26 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi susulan, sementara 26 warga binaan lainnya dibahas dalam pengusulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

Proses pembahasan dilakukan melalui penilaian terhadap aspek administratif dan substantif. Selain itu, warga binaan juga mendapatkan arahan dan motivasi agar terus menjaga perilaku selama menjalani masa pidana.

Mereka diingatkan untuk mematuhi tata tertib, mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri menghadapi proses kembali ke lingkungan masyarakat.

Pelaksanaan Sidang TPP menjadi salah satu bagian dari upaya Lapas Kelas IIA Tanjungpinang memastikan proses pemberian hak warga binaan berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Melalui program pembinaan dan integrasi, warga binaan diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan di tengah masyarakat setelah memperoleh hak integrasinya.

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, pengawasan, serta persiapan reintegrasi sosial.

Dengan demikian, warga binaan yang nantinya kembali ke masyarakat diharapkan mampu menjalani kehidupan secara produktif, menaati aturan, dan bertanggung jawab.

“Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak.” (Rara)