Pemko Batam Luncurkan Pemutihan Denda PBB-P2 100 Persen Selama 15 Hari
Batam24.com l BATAM — Menyambut Hari Jadi Batam ke-196, Pemerintah Kota Batam resmi mengumumkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen. Program pemutihan ini diluncurkan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 113 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda PBB-P2. Melalui program ini, masyarakat diberikan kesempatan melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.
“Langkah ini untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu,” kata Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menegaskan bahwa pemutihan berlaku luas dan mencakup denda PBB-P2 yang tercatat sejak 1994 hingga 2025. “Sanksi administratif berupa denda dihapuskan 100 persen, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak,” ujarnya.
Program ini berlangsung sangat terbatas, yakni selama 15 hari, mulai 9 hingga 24 Desember 2025. Pemerintah mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pelaksanaan berakhir.
Adapun satu syarat utama bagi warga yang ingin mengikuti program ini adalah melunasi pokok PBB-P2 tahun 2025 terlebih dahulu, kemudian diikuti pembayaran pokok piutang tahun-tahun sebelumnya.
Untuk mendukung kemudahan layanan, Pemko Batam juga menyediakan berbagai kanal pembayaran. Warga dapat melunasi PBB-P2 melalui gerai Alfamart dan Indomaret, serta bank mitra seperti BJB, BTN, BRI, dan Bank Riau Kepri. Selain itu, pembayaran kini bisa dilakukan secara digital melalui portal epbb.batam.go.id yang telah terintegrasi QRIS.
Pemko Batam berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat menjelang akhir tahun, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat pendapatan daerah sebagai fondasi pembangunan Batam ke depan. (Rara)





