Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam: BNN RI Buktikan Akuntabilitas dan Transparansi Pemberantasan Narkoba

Batam24.com l Batam, Kepulauan Riau — Dalam aksi monumental pemberantasan narkoba, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Desk Pemberantasan Narkoba yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), memusnahkan 2 ton sabu di Alun-Alun Engku Putri, Batam, pada Kamis (12/6/2025).
Pemusnahan sabu terbesar dalam sejarah Indonesia ini menjadi simbol komitmen kuat negara dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum, khususnya di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sejarah Baru: Pengungkapan Terbesar Sabu 2 Ton
Barang bukti 2 ton sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Tim Gabungan BNN RI, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri pada 22 Mei 2025 di Perairan Kepulauan Riau. Tim berhasil menyita 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dari Kapal Motor Sea Dragon Tarawa, serta mengamankan enam tersangka, terdiri dari empat WNI (HS, LC, FR, RH) dan dua WNA asal Thailand (WP dan TL).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan informasi intelijen dan pemetaan akurat wilayah rawan penyelundupan. Barang haram itu dikemas dalam bungkus teh Guanyinwang warna hijau yang disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal.
Proses Pemusnahan Sesuai UU
Sesuai dengan Pasal 90 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan kepentingan pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan secara terbuka dan disaksikan oleh pejabat tinggi negara, termasuk:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kepala Staf Presiden
- Kepala Komunikasi Kepresidenan
- Menteri Ketenagakerjaan dan Perlindungan PMI
- Ketua LPSK
- Anggota Komisi III DPR RI
- Perwakilan TNI AL, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai
- Tokoh agama, akademisi, dan masyarakat setempat
8 Juta Jiwa Terselamatkan
BNN RI memperkirakan bahwa pemusnahan 2 ton sabu ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Estimasi ini didasarkan pada hitungan bahwa satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh empat orang.
Deklarasi Anti Narkoba dan Kegiatan Sosial
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Deklarasi Anti Narkoba dan aksi sosial, termasuk jalan sehat (fun walk) dan pembagian sembako kepada masyarakat Kepulauan Riau. Langkah ini menunjukkan sinergi pemerintah dengan masyarakat dalam membangun lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kita tidak boleh kalah dari narkoba. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan kesadaran kolektif masyarakat. Inilah wujud nyata negara hadir untuk menyelamatkan generasi bangsa.” — Kepala BNN RI
(Rara)