POLDA KEPRI GAGALKAN PENGIRIMAN DUA PMI NON-PROSEDURAL KE MALAYSIA

Batam24.com l Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Dua calon PMI non-prosedural berhasil diamankan saat hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kedua korban, perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, dijanjikan bekerja di Malaysia melalui jalur non-prosedural.
"Kedua calon PMI masing-masing berinisial AU dan ZDP diamankan oleh anggota Subdit IV saat akan menaiki kapal di Pelabuhan Internasional Batam Center. Keduanya telah mengantongi paspor dan visa sosial 90 hari tujuan Malaysia," jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer, S.I.K., M.H.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keberangkatan keduanya difasilitasi oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Kota Batam. ZF diduga sebagai pengurus pemberangkatan ilegal tersebut.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memfasilitasi pembuatan visa sosial, menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampung mereka di wisma kawasan Tanjung Pantun, lalu mengarahkan pembelian tiket dan keberangkatan melalui pelabuhan,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer, S.I.K., M.H.
Setelah diamankan, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZF di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun sekitar pukul 22.30 WIB. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 (dua) buah paspor dan visa sosial 90 hari, 2 (dua) lembar tiket kapal dan boarding pass, 2 (dua) bukti pembayaran pengurusan visa, serta 2 (dua) unit Handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 serta Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang mengiming-imingi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap janji-janji gaji tinggi yang tidak realistis, dan lebih memilih untuk menjadi pekerja migran secara prosedural yang sah dan aman. Hal ini untuk menghindari tindak kejahatan perdagangan manusia serta untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Selanjutnya jika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.
(Rara)