Polda Kepri Intensifkan KRYD, 41 Motor Berknalpot Brong Ditindak di Batam
Batam24.com | Batam – Polda Kepulauan Riau kembali mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi aksi balap liar, pelanggaran lalu lintas, serta kejahatan jalanan di wilayah Kota Batam. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (1/8/2026) dini hari, petugas menindak sebanyak 41 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., dan diikuti Kabid Keuangan Polda Kepri bersama personel yang tergabung dalam Surat Perintah (Sprin) KRYD.
Dalam arahannya, Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono menegaskan bahwa pelaksanaan KRYD merupakan tindak lanjut arahan pimpinan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, khususnya pada malam akhir pekan yang rawan terjadinya balap liar dan kejahatan jalanan.
"Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Laksanakan tugas secara preventif, persuasif, dan humanis serta tidak melakukan pengejaran terhadap pelaku balap liar demi menghindari risiko kecelakaan," tegasnya.
Usai apel, personel gabungan melaksanakan patroli skala besar di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi balap liar dan gangguan kamtibmas di Kota Batam. Selain memberikan imbauan kepada masyarakat, petugas juga melakukan pembinaan serta penindakan secara terukur terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan hasil evaluasi, aksi balap liar umumnya terjadi pada rentang waktu pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB. Oleh karena itu, seluruh personel diminta tetap siaga pada jam-jam rawan tersebut guna mencegah potensi gangguan keamanan.
Polda Kepri menilai pelaksanaan KRYD yang dilakukan secara konsisten mulai menunjukkan hasil positif dengan menurunnya aktivitas balap liar di sejumlah titik di Kota Batam. Penindakan terhadap 41 kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak melakukan aksi balap liar maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis maupun Super Apps Presisi Polri apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan adanya gangguan kamtibmas.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," ujarnya.
Dengan pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan, Polda Kepri berharap angka pelanggaran lalu lintas, balap liar, serta kejahatan jalanan di Kota Batam dapat terus ditekan sehingga keamanan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga. (Rara)

