Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika, Sita Sabu, Ekstasi, Ganja, dan Otomidat Asal Malaysia

Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika, Sita Sabu, Ekstasi, Ganja, dan Otomidat Asal Malaysia




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode Januari hingga Februari 2026, Rabu (12/2/2026) pukul 13.00 WIB.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Bea Cukai yang diwakili oleh Luky Kejari, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, Kepala Bidang Humas Polda Kepri, BPOM Batam dan BPOM Provinsi Kepri, Ketua Granat Kepri, para penasihat hukum, serta Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri beserta jajaran penyidik.

Dalam pemaparannya, Polda Kepri menyampaikan bahwa selama periode Januari sampai Februari 2026 berhasil diungkap sebanyak 30 kasus tindak pidana narkotika. Dari total kasus tersebut, aparat mengamankan 45 orang tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan.

Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut meliputi narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, serta obat-obatan terlarang jenis otomidat, yang sebagian besar berasal dari negara Malaysia dan diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut internasional.

Dari puluhan kasus tersebut, terdapat dua kasus menonjol. Kasus pertama terjadi pada akhir Januari 2026 di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, di mana tersangka diamankan saat tiba dari Malaysia dengan membawa narkotika. Sementara kasus kedua terjadi pada awal Februari 2026 di permukiman pelaku di wilayah Bengkong, Batam, dengan pengembangan kasus yang menjangkau beberapa wilayah lain seperti Batu Aji dan Batu Ampar.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau, khususnya yang memanfaatkan jalur internasional. Penjelasan lebih rinci terkait kronologi penangkapan dan jumlah barang bukti akan disampaikan langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. (Rara)