Polresta Barelang Lakukan Quick Respon Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Melalui Layanan 110 di Kecamatan Sagulung
Batam24.com l Polresta Barelang - Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat melalui optimalisasi layanan pengaduan darurat 110. Hal tersebut ditunjukkan dengan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Minggu (28/12/2025).
Laporan tersebut diterima melalui layanan 110 sekitar pukul 09.30 WIB, dengan lokasi kejadian di depan Toko Swalayan TOP 100 yang berada di samping SPBU Kecamatan Sagulung. Pelapor menyampaikan informasi adanya seorang pria tidak dikenal yang diduga dalam keadaan mabuk dan berupaya melakukan pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Pamapta II Polresta Barelang yang dipimpin oleh IPDA Roni Eksera, S.H., bersama personel Piket Reskrim dan Piket Patroli Polsek Sagulung, segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Langkah cepat ini merupakan bentuk nyata dari pelayanan prima Polri dalam merespon setiap aduan masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas mendapati seorang terduga pelaku berinisial BAM., sementara korban dugaan pencurian diketahui berinisial Y, yang merupakan seorang karyawan di salah satu tempat usaha di sekitar lokasi kejadian. Situasi di TKP selanjutnya diamankan oleh petugas guna mencegah potensi gangguan kamtibmas yang lebih luas.
Dalam rangka penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, petugas Pamapta Polresta Barelang bersama Piket Reskrim memberikan arahan kepada korban untuk segera membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sagulung, agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan secara maksimal dan teradministrasi dengan baik.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. melalui jajaran menegaskan bahwa layanan 110 merupakan sarana utama bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan, informasi, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh personel di lapangan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat terus terjalin guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.
(Rara)





