Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat Lebih Dari 1 Kilogram

Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat Lebih Dari 1 Kilogram
Foto Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat Lebih Dari 1 Kilogram




Batam24.com l Polresta Barelang – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika. Acara ini digelar melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., pada hari Jumat pukul 10.00 WIB, bertempat di lobi Mapolresta Barelang. Jumat (11/07/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh penting dari lembaga penegak hukum, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam Ibu Tiwik, S.H., M.Hum., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam yang diwakili oleh  Bapak Santo Martua, S.H., M.H., perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota Batam, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam yang diwakili oleh Kasi Penindakan Bapak Ardian Ramerta, serta perwakilan dari BPOM Kota Batam dan penasehat hukum dari para tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 1.011,89 gram, ganja sebanyak 63,77 gram, dan ekstasi sebanyak 79 butir dengan total berat 33,01 gram. Seluruh barang bukti ini berasal dari hasil pengungkapan 8 laporan polisi selama periode April hingga Juni 2025, dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang yang diamankan di berbagai lokasi strategis di Kota Batam, termasuk bandara, pelabuhan, dan kawasan pemukiman.

Sesuai ketentuan, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam penanganan kasus narkotika. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, dengan metode pembakaran di hadapan para undangan dan awak media.

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta Barelang dan instansi terkait dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Batam. Beliau menambahkan, “Barang bukti sabu seberat 1.011,89 gram ini, jika beredar di masyarakat, dapat merusak dan mengancam lebih dari 10.000 jiwa manusia. Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkoba.”

Polresta Barelang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, serta terus mengedepankan upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.

(Rara)