Polsek Bengkong Gagalkan Pengiriman Empat Calon PMI Ilegal Tujuan Kamboja
Batam24.com l Polresta Barelang - Unit Reskrim Polsek Bengkong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural. Pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, personel Polsek Bengkong berhasil mengamankan empat orang calon PMI beserta satu orang pengurus dokumen yang diduga akan memberangkatkan mereka secara ilegal ke Negara Kamboja. Penangkapan dilakukan di Hotel Beverly Kota Batam. Rabu (29/10/2025).
Empat calon PMI yang berhasil diamankan masing-masing berinisial F.K.H. (28), N.F.F. (25), N.J. (21), dan A.A. (30). Sementara itu, seorang pengurus pembuatan paspor berinisial R.A. (43), warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Para calon PMI tersebut diketahui berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan direkrut oleh pihak yang menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.
Kasus ini terungkap setelah Unit Opsnal Polsek Bengkong menerima informasi masyarakat pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, diduga ada sekelompok calon PMI yang dikumpulkan di Hotel Beverly untuk diberangkatkan ke luar negeri. Tim kemudian segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 08.15 WIB, petugas mengamankan seorang pria bernama R.A., yang berperan sebagai pengurus dokumen keberangkatan, dan langsung membawanya ke Mapolsek Bengkong untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penyelidikan sementara, para korban mengaku direkrut oleh seseorang bernama Jon Li melalui aplikasi Telegram. Mereka dijanjikan pekerjaan di Kamboja dengan imbalan gaji sebesar 400 Dolar Amerika per bulan. Semua biaya keberangkatan, pengurusan dokumen, serta akomodasi selama di Batam ditanggung oleh perekrut. Para korban berangkat dari Bandara Kualanamu Medan menuju Batam pada Minggu (26/10/2025) menggunakan pesawat Lion Air, dan diarahkan menginap di Hotel Beverly sebelum rencana pemberangkatan.
Para korban mengaku tergiur karena alasan ekonomi dan kesulitan mendapatkan pekerjaan di dalam negeri. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya izin resmi dari instansi berwenang untuk proses penempatan ke luar negeri. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perbuatan seperti ini termasuk dalam kategori “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. “Polsek Bengkong berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk praktik penempatan PMI non prosedural yang dapat menjerumuskan masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi pemerintah,” ujarnya.
Saat ini, keempat korban dan satu terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Bengkong juga berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Barelang, BP2MI, dan instansi terkait untuk mengusut jaringan perekrutan serta memastikan perlindungan terhadap para korban.
(Rara)


