Polsek Bengkong Gelar Jumat Curhat Kamtibmas Bersama Warga Bengkong Laut
Batam24.com l Batam – Polsek Bengkong melaksanakan kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas Polresta Barelang bersama warga Kecamatan Bengkong, Jumat (30/1/2026) pagi. Kegiatan ini berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Cafe A2, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, dengan diikuti sekitar 10 orang warga.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam mempererat kemitraan dengan masyarakat serta menyerap aspirasi dan keluhan warga terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Jumat Curhat Kamtibmas ini berada di bawah penanggung jawab IPTU Yuli Endra, S.K.K.K selaku Ps Kapolsek Bengkong. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Aiptu Erwin Sibarani (Ps Kanit Binmas Polsek Bengkong), Bripka Astra Fianda (Ps Kasium Polsek Bengkong), Bripka Yoyok Susana, S.H. (Ps Kanit Propam Polsek Bengkong), anggota Polsek Bengkong, serta masyarakat Kelurahan Bengkong Laut.
Dalam sambutannya, Bripka Astra Fianda menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat bukan sekadar seremonial, melainkan sarana komunikasi dua arah antara kepolisian dan masyarakat.
“Kegiatan Jumat Curhat ini bertujuan untuk membangun kemitraan dengan masyarakat dengan mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi warga. Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin merasa dekat dengan kepolisian,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Polsek Bengkong siap memberikan perlindungan serta menjaga keamanan wilayah, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Sementara itu, kegiatan Jumat Curhat yang digelar atas instruksi Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Bengkong IPTU Yuli Endra, S.K.K.K tersebut diwakili oleh Ps Kanit Binmas Polsek Bengkong, Aiptu Erwin Sibarani. Dalam dialog yang berlangsung akrab dan komunikatif, Aiptu Erwin menyampaikan sejumlah pesan penting dari Kapolresta Barelang terkait 7 Sasaran Prioritas Pelanggaran Operasi Keselamatan Seligi 2026 yang akan dilaksanakan pada 2 hingga 15 Februari 2026.
Adapun tujuh sasaran prioritas tersebut meliputi:
Penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan roda dua dan roda empat.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan dan spesifikasi.
Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Kendaraan penumpang yang tidak layak jalan.
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan berboncengan lebih dari satu orang.
Kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Pengendara yang melawan arus dan melebihi batas kecepatan.
Melalui kegiatan ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Sekira pukul 11.00 WIB, kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas Polsek Bengkong selesai dilaksanakan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (Rara)





