Polsek Bengkong ringkus pelaku curanmor, sepeda motor korban berhasil diamankan

Batam24.com l Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Bengkong. Peristiwa ini dilaporkan oleh korban berinisial ZHS (61), seorang warga Bengkong Permai, Kota Batam, setelah kehilangan sepeda motor miliknya pada Senin pagi 22 September 2025. Jumat (26/9/2025)
Kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam di garasi samping rumahnya pada Minggu (21/9/2025) malam. Motor tersebut sudah dikunci ganda menggunakan rantai besi. Namun, saat korban hendak keluar rumah usai salat subuh pada Senin pagi, motor tersebut sudah tidak ada lagi. Rantai pengaman ditemukan dalam kondisi rusak dan tergeletak di lantai garasi.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku berinisial HS (32) di kawasan Lubuk Baja. Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini kemudian diamankan di sebuah rumah kontrakan di Komp. Windsor pada Kamis (26/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K. yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H. menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim opsnal dalam mengungkap kasus ini. “Kami dari Polsek Bengkong berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan melakukan penindakan tegas terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami imbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan ganda serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terpantau,” ujar Iptu Apriadi.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku HS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Bengkong terus berupaya meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Rara)