Sidang TPP Rutan Tanjungpinang Bahas 28 Usulan Hak Warga Binaan
TANJUNGPINANG, Batam24.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemenuhan hak 28 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (22/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang tersebut membahas dua jenis usulan, yakni remisi susulan dan program integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Dari 28 WBP yang dibahas dalam sidang, sebanyak 15 orang diusulkan memperoleh remisi susulan. Usulan tersebut diajukan karena adanya keterlambatan dalam proses administrasi. Sementara itu, 13 WBP lainnya diusulkan untuk mengikuti program integrasi.
Sidang TPP dihadiri jajaran pejabat Rutan Kelas I Tanjungpinang, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tanjungpinang.
Sidang dipimpin Kepala Seksi Pelayanan Tahanan sekaligus Ketua Sidang TPP Rutan Kelas I Tanjungpinang, Surya Kusuma.
Dalam proses pembahasan, setiap usulan diperiksa dan dikaji dengan memperhatikan kelengkapan administrasi serta persyaratan yang telah ditetapkan. Penilaian dilakukan untuk memastikan hak remisi maupun integrasi diberikan melalui prosedur yang sesuai.
Pelaksanaan Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemenuhan hak WBP. Melalui forum tersebut, setiap usulan dibahas berdasarkan hasil pengamatan, penilaian, dan dokumen pendukung yang tersedia.
Rutan Kelas I Tanjungpinang menegaskan bahwa proses pengusulan hak warga binaan dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya mekanisme tersebut, pemenuhan hak WBP diharapkan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam kerangka pembinaan pemasyarakatan.
Kegiatan Sidang TPP juga menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan sekaligus memastikan setiap tahapan pemberian hak dilaksanakan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. (Rara)

