Viral di Facebook, Polresta Barelang Tangkap Pelaku Akun Provokatif Bermotif Dendam
Batam24.com | Batam – Jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus ujaran provokatif yang viral di media sosial Facebook. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut tokoh masyarakat Ketua Lang Laut, Suherman, SE, serta Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Budi Santosa, S.H.
Kapolresta Barelang menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait akun Facebook bernama “Gandra” yang memposting konten bernada provokatif dan mengandung ujaran yang menyudutkan kelompok masyarakat tertentu di Batam.
“Postingan tersebut berpotensi memecah belah masyarakat, sehingga langsung kami tindaklanjuti,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/120/SPKT/IV/2026, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan seorang perempuan bernama Yasmin di kawasan Bukit Tunjung, Kecamatan Batu Ampar, yang fotonya digunakan dalam akun tersebut.
Namun setelah diperiksa, Yasmin diketahui hanya korban pencatutan identitas. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku utama berinisial M.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membuat akun palsu tersebut karena motif sakit hati. Ia sengaja menggunakan foto korban untuk menimbulkan masalah.
“Motifnya dendam pribadi terkait persoalan rumah tangga, sehingga pelaku ingin korban mendapat masalah,” jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat memicu konflik.
(Rara)






