Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kota Batam.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., terhadap barang bukti dan barang rampasan negara yang telah memperoleh izin pemusnahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan barang bukti dari berbagai jenis perkara. Tercatat dua perkara tindak pidana khusus, serta 104 perkara tindak pidana umum non-narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari 191 perkara tindak pidana umum narkotika dan 24 perkara tindak pidana ringan (tipiring). Pemusnahan juga mencakup barang rampasan negara yang berasal dari dua perkara tindak pidana khusus.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, minuman keras beralkohol, serta berbagai barang lain yang digunakan atau berkaitan langsung dengan tindak kejahatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan profesional. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap barang bukti yang telah inkracht ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan menjaga kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta mewujudkan rasa keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Batam terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang berintegritas, sejalan dengan semangat Kejari Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah). (Rara)