BNN Amankan Tiga Kendaraan dalam Pengungkapan Dugaan Laboratorium Sabu Cair di Batam, Dua WNA Masih Diburu
Batam24.com | Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengembangkan penyidikan terkait pengungkapan dugaan laboratorium produksi sabu cair di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat (31/7/2026). Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menyegel tiga unit kendaraan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika yang sedang diusut.
Tiga kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti masing-masing sebuah Chery bernomor polisi BP 1059 YY, Toyota Agya BP 1032 IB, serta Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi BP 1842 VI. Ketiga mobil tersebut telah dipasangi garis segel BNN untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Foto tersangka
Penggeledahan dilakukan di sebuah ruko tiga lantai yang berada di Komplek Sakura Permai Blok A Nomor 1-2, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Batu Ampar. Bangunan tersebut diketahui menggunakan papan nama "Nova Esport" dan "Nova Esport Hotel", yang diduga menjadi lokasi operasional laboratorium produksi sabu cair.
Sejak pagi hingga siang hari, petugas BNN terlihat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di setiap lantai bangunan. Sejumlah barang bukti turut dikeluarkan dari dalam ruko untuk diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Lokasi penggeledahan dijaga ketat oleh petugas guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar sekaligus mencegah masyarakat memasuki area yang telah dipasangi garis pengamanan. Seluruh ruangan diperiksa secara detail untuk mencari barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan produksi maupun distribusi narkotika.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Penyidik BNN masih melakukan pendalaman terhadap berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, dijadwalkan akan memimpin pemaparan resmi terkait hasil pengungkapan kasus tersebut. Dalam ekspose itu, BNN diperkirakan akan menjelaskan kronologi pengungkapan, barang bukti yang berhasil diamankan, identitas para tersangka, serta perkembangan penyidikan terhadap jaringan narkotika yang diduga beroperasi di Batam.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, analisis laboratorium terhadap barang bukti yang disita, serta penelusuran alur distribusi narkotika guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dalam pengembangan perkara ini, BNN juga masih memburu dua warga negara asing (WNA) berinisial SL dan WKJ yang diduga berperan sebagai pemasok utama bahan baku narkotika kepada jaringan tersebut. Keberadaan keduanya saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Para tersangka dalam perkara ini akan diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun, bahkan pidana yang lebih berat apabila terbukti memenuhi unsur tertentu, disertai denda paling sedikit Rp1 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kembali menegaskan posisi strategis Batam yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional sebagai jalur masuk maupun lokasi aktivitas kejahatan narkotika. BNN menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk para buronan yang diduga berada di balik jaringan tersebut, berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Rara)

