BNN Amankan Tiga Kendaraan dalam Pengungkapan Dugaan Laboratorium Sabu Cair di Batam, Dua WNA Masih Diburu

BNN Amankan Tiga Kendaraan dalam Pengungkapan Dugaan Laboratorium Sabu Cair di Batam, Dua WNA Masih Diburu




Batam24.com | Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengembangkan penyidikan terkait pengungkapan dugaan laboratorium produksi sabu cair di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat (31/7/2026). Dalam rangkaian penyidikan tersebut, petugas menyegel tiga unit mobil yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika yang sedang diungkap.

Tiga kendaraan yang telah dipasangi garis segel BNN yakni sebuah Chery bernomor polisi BP 1059 YY, Toyota Agya BP 1032 IB, serta Toyota Alphard putih BP 1842 VI. Seluruh kendaraan diamankan sebagai barang bukti untuk ditelusuri perannya dalam dugaan produksi maupun distribusi narkotika.

Penggeledahan dilakukan di sebuah ruko tiga lantai di Komplek Sakura Permai Blok A Nomor 1-2, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Batu Ampar. Bangunan tersebut diketahui menggunakan papan nama "Nova Esport" dan "Nova Esport Hotel".

Sejak pagi hingga siang, petugas BNN tampak melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam bangunan sambil mengeluarkan sejumlah barang bukti. Lokasi dijaga ketat untuk mengamankan proses penyidikan dan mencegah masyarakat memasuki area yang telah dipasang garis pengamanan.

Seluruh bagian bangunan diperiksa secara detail guna mencari barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan operasional laboratorium sabu cair. Proses penyelidikan masih terus berlangsung hingga berita ini disusun.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, dijadwalkan memimpin pemaparan resmi terkait hasil pengungkapan kasus tersebut. Dalam ekspose itu, BNN diperkirakan akan menjelaskan kronologi pengungkapan, barang bukti yang berhasil diamankan, identitas para tersangka, serta perkembangan penyidikan terhadap jaringan narkotika yang diduga beroperasi di Batam.

Selain melakukan pengamanan barang bukti, penyidik juga terus mendalami perkara melalui pemeriksaan para tersangka, analisis laboratorium terhadap barang bukti yang disita, serta penelusuran alur peredaran narkotika untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dalam pengembangan kasus ini, BNN juga masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKJ yang diduga berperan sebagai pemasok utama bahan baku narkotika kepada jaringan tersebut.

Para tersangka akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun, disertai pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menegaskan posisi strategis Batam yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional sebagai jalur masuk maupun lokasi aktivitas kejahatan narkoba. BNN memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diungkap dan diproses secara hukum. (Rara)