Enam Jam Diburu, Terduga Pelaku Pembunuhan Majikan di Batu Ampar Ditangkap Polisi
BATAM, Batam24.com – Polresta Barelang bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan di Komplek Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Terduga pelaku berhasil diamankan petugas kurang dari enam jam setelah peristiwa tersebut diketahui.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Senin (31/8/2026) pukul 10.30 WIB.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kasihumas AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit 1 Satreskrim Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, S.Tr.K., M.H.
Korban diketahui berinisial L (52), seorang perempuan. Ia ditemukan meninggal dunia di lantai 4, tepatnya di area jemuran Komplek Wira Mustika Blok D Nomor 05-06, RT 01/RW 01, Sungai Jodoh, Batu Ampar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasus ini pertama kali diketahui setelah seorang pelapor berinisial H.S. (54) menerima informasi dari asisten rumah tangga mengenai kondisi korban di lantai 4 bangunan tersebut.
Pelapor kemudian mendatangi lokasi dan mendapati korban telah tergeletak dengan kondisi mengalami pendarahan pada bagian kepala. Korban sempat dipindahkan ke lantai 2 ruko, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Batu Ampar bersama Unit Opsnal Jatanras Polresta Barelang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah keterangan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan seorang terduga pelaku berinisial N.H. (28). Petugas akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di kawasan Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Dalam pemeriksaan awal, N.H. diduga mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan menggunakan sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi kejadian. Polisi mengungkap adanya tindakan pemukulan menggunakan tangan, kursi plastik, ember, pot bunga plastik, serta benda lainnya.
Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan sebilah pisau dapur dalam aksi kekerasan tersebut. Akibat luka dan kekerasan yang dialami, korban akhirnya meninggal dunia.
Motif sementara yang terungkap dalam perkara ini diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban yang disebut sebagai majikannya. Tersangka mengaku tersinggung karena korban kerap menggunakan perkataan kasar terkait pekerjaan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur, kursi plastik, pot bunga, ember, palet kayu, pakaian, sandal, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal pembunuhan tersebut membawa ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sementara ketentuan mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga sikap, perilaku dan tutur kata dalam kehidupan sehari-hari guna mencegah konflik yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif ketika merekrut asisten rumah tangga.
Menurutnya, penting untuk mengetahui latar belakang dan rekam jejak seseorang sebelum memberikan kepercayaan, khususnya kepada orang yang baru dikenal.
Polresta Barelang memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian melalui layanan Polisi 110. (Rara)
