Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Penanganan Overstaying dan Implementasi KUHP Baru

Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Penanganan Overstaying dan Implementasi KUHP Baru




Batam, Batam24.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menerima kunjungan kerja jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) yang dipimpin oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gde Surya Mataram, Kamis (6/8/2026). Kunjungan tersebut difokuskan pada pembahasan penanganan overstaying warga binaan serta kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam kunjungan tersebut, Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan didampingi Asisten Deputi Tata Kelola Bidang Pemasyarakatan Jumadi, Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat Kemenko Kumham Imipas Kyata Rulina, ADC Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Adam Firdaus, serta ADC Asisten Deputi Tata Kelola Bidang Pemasyarakatan Ibnu Hibatul.

Rombongan disambut langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Batam, Anto Eka Purwadi, yang mewakili Kepala Lapas Batam Yosafat Rizanto, bersama jajaran pejabat manajerial Lapas Batam.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu strategis dibahas, terutama terkait upaya pencegahan terjadinya overstaying atau keterlambatan penyelesaian masa pidana akibat kendala administrasi maupun koordinasi antarinstansi. Pembahasan juga mencakup langkah-langkah persiapan menghadapi penerapan KUHP baru yang akan membawa sejumlah perubahan dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk pada aspek pemasyarakatan.

Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gde Surya Mataram menegaskan bahwa penguatan koordinasi antarunit kerja serta ketelitian dalam administrasi menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya overstaying terhadap warga binaan.

Selain itu, ia mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan agar mulai memahami secara menyeluruh substansi KUHP baru sehingga mampu mengimplementasikan setiap perubahan regulasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Seluruh petugas harus memiliki pemahaman yang baik terhadap perubahan regulasi agar pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dapat berjalan secara tepat, profesional, dan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah," pesannya.

Sementara itu, Kasubbag TU Lapas Batam Anto Eka Purwadi menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja dan arahan yang diberikan oleh jajaran Kemenko Kumham Imipas. Menurutnya, masukan yang disampaikan menjadi motivasi sekaligus penguatan bagi seluruh petugas dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan.

Ia menambahkan, Lapas Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme aparatur, memperkuat tata kelola administrasi, serta memastikan setiap kebijakan baru dapat diimplementasikan secara optimal.

"Kunjungan ini menjadi momentum yang sangat baik bagi kami untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mempersiapkan seluruh jajaran menghadapi berbagai perubahan kebijakan di bidang pemasyarakatan, termasuk implementasi KUHP baru," ujar Anto.

Melalui kunjungan kerja tersebut, diharapkan Lapas Kelas IIA Batam semakin siap mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas. Selain itu, sinergi antara pemerintah pusat dan jajaran pemasyarakatan di daerah diharapkan terus diperkuat guna mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang modern, adaptif, serta selaras dengan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

(Rara)