Diduga Pungli, RT di Tanjung Buntung Patok Biaya Rp13,5 Juta untuk Tanda Tangan Surat Hibah
Batam24.com l BATAM – Minggu, 14 Desember 2025 — Seorang warga Kota Batam, Safri Syamsudin, mengaku keberatan dan merasa dirugikan setelah diminta sejumlah uang saat mengurus surat keterangan hibah tanah yang memerlukan tanda tangan RT dan RW di RT 1 RW 1 Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Safri menjelaskan, saat mengajukan permohonan tanda tangan RT, ia diminta biaya sebesar Rp1.500.000 per kavling oleh Ketua RT setempat bernama Rapi’i. Padahal, menurut Safri, surat hibah yang diajukan hanya satu surat, meskipun di dalam dokumen tersebut disebutkan terdapat 9 kavling tanah.
> “Saya kaget karena diminta Rp1,5 juta per kavling. Padahal ini satu surat hibah, bukan sembilan surat. Kalau dijumlahkan totalnya menjadi Rp13.500.000,” ujar Safri kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Safri menilai permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia pun merasa praktik tersebut mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan, terlebih karena tanda tangan RT menjadi syarat dalam proses administrasi hibah tanah tersebut.
> “Saya tidak terima. Menurut saya ini sudah pungli dan pemerasan. Tanda tangan RT itu pelayanan, bukan jasa berbayar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Safri mengungkapkan bahwa dirinya memiliki rekaman percakapan telepon dengan pihak RT terkait permintaan biaya tersebut. Rekaman tersebut berdurasi sekitar 2 menit 50 detik, dan disebut berisi pembahasan mengenai besaran biaya yang diminta.
> “Rekaman telepon itu ada, durasinya sekitar dua menit lima puluh detik. Itu akan saya jadikan bukti,” ungkap Safri.
Atas kejadian ini, Safri menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak Kelurahan Tanjung Buntung, serta berencana melaporkannya ke aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RT yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait.
Kasus ini kembali menyoroti dugaan praktik pungutan liar di tingkat lingkungan yang kerap dikeluhkan masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi yang sejatinya bersifat pelayanan sosial dan tidak dipungut biaya. (Red)





