Dipimpin Kapolresta Barelang, Satresnarkoba Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 9 Kasus
Batam24.com l Polresta Barelang - Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan Konferensi Pers sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Senin, (22/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, unsur BNNP Kepri, BPOM Batam, Sidokkes Polresta Barelang, penasihat hukum, pejabat utama Polresta Barelang, serta insan pers. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan sinergi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., membacakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang berhasil ditangani Satresnarkoba Polresta Barelang, dengan total 9 Laporan Polisi dan 11 orang tersangka yang diamankan. Seluruh perkara tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan barang buktinya ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa dari 9 Laporan Polisi tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 2.282,73 gram sabu, 800 butir ekstasi dengan berat netto 345 gram, serta 726,22 gram ganja. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium, sedangkan sisanya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini memiliki dampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika. Berdasarkan asumsi konsumsi narkotika, barang bukti sabu seberat 2.282,73 gram diperkirakan dapat menyelamatkan 22.827 jiwa, 800 butir ekstasi dapat menyelamatkan sekitar 1.600 jiwa, serta 726,22 gram ganja dapat menyelamatkan sekitar 242 jiwa.
“Dengan demikian, dari pemusnahan barang bukti narkotika yang kita laksanakan hari ini, Polresta Barelang telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 24.669 jiwa manusia dari ancaman dan dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., dalam keterangannya kepada awak media.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan Kapolresta Barelang, pengecekan barang bukti oleh Sidokkes Polresta Barelang, serta proses pemusnahan barang bukti narkotika yang disaksikan langsung oleh para undangan dan media. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur dengan mengedepankan aspek keamanan dan ketentuan hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan demi mewujudkan Kota Batam yang bersih dari peredaran gelap narkotika serta menjaga keselamatan generasi bangsa.
(Rara)





