Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Satu di Antaranya Residivis

Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Satu di Antaranya Residivis
Foto Barang Bukti




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam — Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial A (51) dan JI (26). Keduanya ditangkap setelah diduga terlibat aksi pencurian pada Sabtu, 06 Desember 2025 sekitar pukul 22.45 WIB di Komplek Ruko YKB, Bengkong Laut.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H, salah satu pelaku, A, merupakan residivis kasus serupa.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat, yang diketahui merupakan motor milik korban dan dicuri oleh kedua pelaku.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sagulung. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun aksi serupa di lokasi berbeda.

(Rara)