Ekspose Perkara Korupsi PBJT, Kejari Batam Tetapkan AO sebagai Tersangka

Ekspose Perkara Korupsi PBJT, Kejari Batam Tetapkan AO sebagai Tersangka




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan kegiatan ekspose penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka AO, Jumat (23/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Ekspos Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., dan diikuti para Kepala Sub Seksi (Kasubsi) serta Jaksa Fungsional.

Tersangka AO diketahui merupakan Direktur PT Davienna Alam Semesta, yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada Da Vienna Boutique Hotel dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

Dalam perkara tersebut, tersangka AO diduga menyalahgunakan dana operasional hotel untuk kepentingan pribadi, sehingga tidak menyetorkan kewajiban pajak PBJT ke kas daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,78 miliar.

Kegiatan ekspose ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan penanganan perkara, memperkuat alat bukti, serta menentukan langkah hukum selanjutnya guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah). (Rara)