Gerak Cepat Satreskrim Polresta Barelang, Pelaku Curas di Lubuk Baja Diamankan Kurang dari 12 Jam

Gerak Cepat Satreskrim Polresta Barelang, Pelaku Curas di Lubuk Baja Diamankan Kurang dari 12 Jam




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Polresta Barelang – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Lubuk Baja. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto, S.Tr.K., M.H., serta Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom. Konferensi pers dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang, Kamis, (12/02/2026).

Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 11 Februari 2026. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Dalam Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Rabu 11 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB, dengan korban seorang perempuan lanjut usia berinisial ES (75).

Kasat Reskrim menerangkan kronologis kejadian, dimana tersangka berinisial DD berpura-pura berkunjung ke rumah korban. Pelaku meminta dibuatkan kopi dan menyuruh korban membeli rokok, kemudian memanfaatkan situasi saat korban berada di dapur. Tersangka memukul korban dari belakang hingga mengenai bagian mata kanan dan menyebabkan korban pingsan. Saat korban tidak sadarkan diri, tersangka mengambil gelang emas seberat 60 gram yang dikenakan korban di tangan kirinya.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Iptu Noval Adimas Ardianto, S.Tr.K., M.H. bersama tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi berinisial Y (tetangga korban), serta pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Raya Aviari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB.

Dalam keterangannya, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim di lapangan. “Kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan. Hal ini menunjukkan komitmen dan respons cepat jajaran Satreskrim Polresta Barelang dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya kasus yang menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka DD mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa gelang emas hasil kejahatan telah dijual kepada seseorang berinisial IB (DPO). Uang hasil penjualan sebesar Rp22.550.000 turut diamankan sebagai barang bukti bersama sejumlah pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Perkara selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto, S.Tr.K., M.H. dalam sesi wawancara menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kota Batam, khususnya yang mengenakan perhiasan, agar tidak menggunakan perhiasan secara berlebihan di lingkungan terbuka. Penggunaan perhiasan yang mencolok berpotensi memicu niat dan kesempatan bagi pelaku kejahatan. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan bersikap bijak dalam berpenampilan, diharapkan risiko terjadinya tindak kriminal dapat diminimalisir.

(Rara)