IPJI Kepri Desak Penindakan: Penimbunan Waduk di Batam Diduga Pelanggaran Berat Lingkungan

IPJI Kepri Desak Penindakan: Penimbunan Waduk di Batam Diduga Pelanggaran Berat Lingkungan




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam — Organisasi lingkungan di Kepri, IPJI Kepri, menyoroti keras tindakan penimbunan waduk sebagai “perbuatan pidana” dan mempertanyakan mengapa BP Batam serta aparat penegak hukum belum mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Menurut IPJI Kepri, waduk adalah sumber air minum dan sumber daya alam penting yang dilindungi negara — sehingga penimbunan dan upaya pengalihfungsian tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan. Kasus yang disorot adalah penimbunan waduk di kawasan Tembesi oleh sebuah perusahaan: PT Kerabat Budi Mulia — dengan rencana pembangunan restoran di lokasi tersebut.

Hukumnya Sudah Jelas

Dalam Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Pasal 98 mengatur bahwa tindakan yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan (misalnya melampaui baku mutu air atau merusak ekosistem) bisa dipidana dengan penjara 3–10 tahun serta denda minimal Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar. 

Jika akibatnya membahayakan manusia — misalnya menyebabkan luka, kerusakan berat atau kematian — ancaman pidana akan lebih berat. 

Selain itu, UU PPLH menetapkan bahwa setiap usaha/kegiatan yang mengubah bentuk lahan atau bentang alam wajib memiliki izin lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, dan pengelolaan lahan maupun perizinannya berada di bawah pengawasan lembaga yang berwenang. 

IPJI Kepri menegaskan bahwa penimbunan waduk — terutama kalau dilakukan tanpa izin lingkungan, tanpa kajian dan tanpa evaluasi dampak lingkungan — bisa dan seharusnya dikategorikan sebagai perusakan lingkungan, bukan sekadar pembangunan sipil atau komersial.

Tanggung Jawab BP Batam

Sebagai badan yang diberi mandat pengelolaan lahan dan kawasan di Pulau Batam, BP Batam memiliki wewenang untuk mengatur, mengawasi, dan mengeluarkan izin atas pemanfaatan lahan/kawasan — termasuk lahan yang terkait dengan sumber daya alam dan lingkungan. 

Namun, hingga kini — menurut IPJI Kepri — BP Batam belum menindak tegas kasus penimbunan waduk Tembesi oleh PT Kerabat Budi Mulia. Hal ini memunculkan dugaan bahwa ada kelalaian atau kelonggaran dalam pengawasan, padahal potensi pelanggaran hukum sudah jelas.

Pertanyaan ke Kepolisian & Aparat Hukum

IPJI Kepri juga mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum — termasuk kepolisian — belum memproses laporan atau dugaan pelanggaran hukum lingkungan ini. Padahal, UU PPLH membuka kemungkinan penyidikan pidana apabila terjadi kerusakan lingkungan. 

“Kalau korporasi bisa diproses pidana untuk kebakaran hutan atau limbah seperti banyak kasus di Riau — mengapa untuk penimbunan waduk yang jelas merusak fungsi air dan lingkungan tidak ditindak?” kata perwakilan IPJI Kepri.

Imbauan & Tuntutan IPJI Kepri

IPJI Kepri mendesak:

1. BP Batam segera menghentikan proses penimbunan dan pembangunan di lokasi waduk Tembesi, hingga dilakukan audit lingkungan dan izin resmi (jika memang sesuai prosedur).

2. Aparat hukum — khususnya polisi dan instansi lingkungan — segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan sesuai UU PPLH.

3. Jika terbukti bersalah, pelaku (baik perusahaan maupun individu yang memberi izin) harus dijerat pidana sesuai Pasal 98–99 UU PPLH, dan dikenakan denda serta dipaksa pemulihan lingkungan.

4. Masyarakat dan lembaga lingkungan harus dilibatkan dalam pengawasan, sesuai hak partisipasi publik dalam perlindungan lingkungan. 

Catatan: Mengapa Perlu Diperhatikan

Penimbunan waduk bukan sekadar soal pembangunan tapi mengancam fungsi vital air bersih dan ekosistem. Bila dibiarkan, bisa berdampak luas bagi masyarakat lokal yang bergantung pada sumber air dan lingkungan  serta melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin undang-undang.

(Tim)