IPJI Kepri Minta Polda Kepri Klarifikasi Temuan Ferry Kusuma demi Transparansi Publik
Batam24.com l Batam – Pemeriksaan terhadap konten kreator Ferry Kusuma oleh Polda Kepri menuai kritik dari berbagai pihak. Ismail, perwakilan DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, menilai langkah tersebut perlu menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat.
Ismail menegaskan bahwa demi tegaknya keadilan, Polda Kepri perlu melakukan penyelidikan atas seluruh informasi yang disampaikan oleh Ferry Kusuma. “Jika kasus-kasus yang diungkap benar adanya, itu merupakan pidana murni yang wajib ditindaklanjuti,” ujarnya.
Salah satu contoh yang disoroti adalah kasus perobohan Hotel Purajaya. Ismail menyebutkan bahwa bangunan yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak semestinya dirobohkan tanpa keputusan pengadilan. “Bangunan tanpa izin saja masih ada uang ganti ruginya. Mengapa sampai hari ini laporan dari pihak Purajaya tidak berjalan di Polda Kepri?” tambahnya.
Menurut Ismail, kritik yang disampaikan Ferry Kusuma justru harus diuji kebenarannya. Ia menilai bahwa partisipasi masyarakat dalam memberikan kritik merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Karena itu, tindakan Polda Kepri tidak boleh menimbulkan kesan sebagai bentuk pembungkaman.
Ismail juga mengimbau masyarakat agar tetap berani mengkritisi, namun melalui jalur yang benar. Ia mengingatkan bahwa penyampaian kritik melalui media sosial sangat rentan bersinggungan dengan hukum pidana. “Gunakan karya jurnalistik. Kritik di medsos harus memperhatikan batasan agar tidak terjerat delik,” pesannya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengkritik pemerintah, korporasi, dan organisasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, menyerang individu di media sosial tanpa memperhatikan batasan dalam Undang-Undang ITE merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Ismail juga menekankan bahwa karya jurnalistik harus menjunjung tinggi kode etik, termasuk pemahaman terkait isu disabilitas, perlindungan anak, dan Undang-Undang ITE.
Menutup pernyataannya, Ismail berharap Polda Kepri dapat menyikapi persoalan ini secara arif dan bijaksana. “Kita memahami kewajiban kepolisian menindaklanjuti setiap laporan. Namun jangan sampai publik menilai adanya tebang pilih, terutama saat institusi kepolisian sedang menjalankan reformasi menyeluruh. Program ASTA CITA Presiden Prabowo harus menjadi prioritas Polda Kepri,” pungkasnya. (Red)





