Kajari Batam Hadiri Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI Bahas Perlindungan Saksi dan Korban

Batam24.com l Rabu, 2 Juli 2025. Bertempat di Aula Engku Hamidah, Kantor Walikota Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., turut hadir dalam Rapat Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI. Agenda rapat ini difokuskan pada penjaringan masukan dari berbagai pihak mengenai Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Batam menyampaikan bahwa penyelenggaraan perlindungan terhadap saksi dan korban di wilayah Batam selama ini telah berjalan baik. Namun, beliau menekankan pentingnya pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meningkatkan objektivitas proses penanganan perkara dan memastikan keamanan serta hak-hak saksi maupun korban terpenuhi secara optimal.
Partisipasi aktif Kejaksaan Negeri Batam dalam agenda nasional ini mencerminkan komitmen institusi dalam mendukung pembaruan kebijakan perlindungan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(Rara)