Kajati Kepri Tekankan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru dalam Pengarahan Virtual bersama Kejari Batam
Batam24.com l Batam — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., bersama jajaran mengikuti Video Conference Pengarahan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa, 06 Januari 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Sasana R. Soeprapto, Kantor Kejaksaan Negeri Batam, dan dihadiri Kasubagbin, para Kepala Seksi (Kasi), serta seluruh staf Kejari Batam.
Pengarahan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. Dalam arahannya, Kajati Kepri menekankan pentingnya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, termasuk penyesuaian teknis dan substantif dalam pelaksanaan tugas kejaksaan di seluruh satuan kerja.
Selain aspek regulasi, Kajati Kepri juga menggarisbawahi penguatan kedisiplinan, profesionalisme, dan integritas aparatur kejaksaan sebagai fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta meningkatkan kualitas penegakan hukum.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi, Kajati Kepri melakukan pengecekan absensi kehadiran secara langsung kepada seluruh satuan kerja di wilayah Kejati Kepulauan Riau. Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap aturan dan tata tertib kedinasan, sekaligus mendorong budaya kerja yang akuntabel dan berorientasi kinerja.
Kegiatan pengarahan virtual ini diharapkan dapat menyamakan persepsi serta memperkuat kesiapan jajaran kejaksaan, khususnya Kejari Batam, dalam menghadapi penerapan regulasi baru secara efektif dan profesional. (Rara)





