Diduga Cemburu, Pria di Bengkong Aniaya Korban dengan Senjata Tajam hingga Kritis
BATAM, Batam24.com – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Amin, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (29), yang diduga menyerang korban R (28) menggunakan sejumlah senjata tajam. Dugaan penganiayaan tersebut disebut dipicu persoalan kecemburuan terkait dugaan hubungan korban dengan istri tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, tersangka menghubungi korban dan meminta korban datang ke rumah kos untuk mengantarkannya ke rumah saudaranya di kawasan Jodoh.
Korban kemudian mendatangi rumah kos tersebut setelah menyelesaikan pekerjaannya. Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah. Karena pintu dalam keadaan terbuka, korban masuk dan mendapati tersangka berada di ruang depan.
Korban kemudian menuju toilet yang berada di bagian belakang rumah. Setelah selesai, korban kembali ke ruang tamu dan duduk di atas kasur.
Situasi kemudian berubah ketika tersangka keluar dari kamar, mengunci pintu dan mengeluarkan dua senjata tajam yang dibawanya, yakni pisau jenis badik dan sabit.
Tersangka selanjutnya mendekati korban dan menusuk bagian lengan kiri sambil mempertanyakan dugaan hubungan korban dengan istrinya.
Korban berupaya menangkis serangan tersebut dan mengaku tidak mengetahui persoalan yang dipermasalahkan tersangka. Namun, serangan diduga terus dilakukan hingga korban mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.
Korban mengalami luka pada bagian perut, lengan kiri, pipi kiri serta leher di bawah telinga kiri dan kanan.
Dalam kondisi bersimbah darah, korban berusaha menyelamatkan diri. Korban mengambil telepon genggam kemudian keluar melalui jendela rumah dan berlari sekitar 20 meter menuju ujung simpang jalan sembari meminta pertolongan.
Karena kondisi tubuh yang lemas, korban akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.
Sementara itu, setelah kejadian, tersangka diduga melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Keluarga korban yang mendapat informasi kemudian mendatangi Rumah Sakit Harapan Bunda. Di rumah sakit, keluarga mendapati korban sedang menjalani perawatan di ruang UGD dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Setelah mengetahui lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Bengkong, pihak keluarga selanjutnya diarahkan untuk membuat laporan kepolisian guna proses penyelidikan dan penyidikan.
Tersangka Ditangkap di Pulau Belakang Padang
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.
Pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Apriadi, S.H., bergerak menuju Pulau Belakang Padang.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Belakang Padang. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di sebuah rumah pelantar di wilayah tersebut.
Petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka ketika berada di dalam rumah. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., mengatakan pihaknya menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk upaya kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda CB BP 2447 MJ, satu helai kain sprei berwarna merah, satu buah pisau, satu helai kaos abu-abu dalam kondisi robek, satu helai celana jeans panjang warna biru merek Hipster, satu helai kaos singlet putih dalam kondisi robek, satu buah pisau badik dan satu buah pisau bergagang kayu warna cokelat.
Akibat kejadian tersebut, korban R mengalami sejumlah luka tusuk pada bagian perut, lengan kiri, leher di bawah telinga kiri dan kanan, serta bagian atas pipi kiri.
Tersangka I disangkakan melanggar Pasal 469 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polsek Bengkong mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi melalui tindakan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.
Masyarakat diminta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat juga diharapkan segera dilaporkan kepada kepolisian.
Untuk mendapatkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110.
(Rara)
