Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri Perkuat Koordinasi dan Kehumasan Jelang Rakor Kementerian

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri Perkuat Koordinasi dan Kehumasan Jelang Rakor Kementerian
Foto: Istimewa



TANJUNGPINANG, Batam24.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi internal dan strategi kehumasan melalui pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta sosialisasi kehumasan yang digelar secara virtual, Senin (14/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Ahmad Sihabudin, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Encup Supriyadi, jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) Kanwil Ditjenpas Kepri, serta 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, dalam arahannya memberikan sejumlah penekanan terkait persiapan pelaksanaan Rapat Koordinasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain persiapan rakor, jajaran Pemasyarakatan juga mendapatkan penguatan materi mengenai sejumlah program dan aspek penting dalam pelaksanaan tugas, di antaranya Quick Wins, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), serta Kepatuhan Internal.

Aspek kehumasan turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Jajaran diberikan pemahaman mengenai teknis penggunaan aplikasi pelaporan dan monitoring pemberitaan Social Intel Pemasyarakatan sebagai salah satu sarana untuk memantau informasi dan publikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

Penguatan kehumasan dinilai penting untuk memastikan berbagai capaian dan kinerja Pemasyarakatan dapat disampaikan kepada masyarakat secara informatif, akurat, dan bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Kepri bersama seluruh UPT diharapkan semakin siap menghadapi agenda koordinasi sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelaporan, pengelolaan informasi, serta publikasi kinerja Pemasyarakatan.

Sinergi antara pelaksanaan tugas dan fungsi dengan pengelolaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi publik yang efektif. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai berbagai program dan pelayanan Pemasyarakatan.

Kegiatan pengarahan dan sosialisasi berlangsung dengan aman, tertib, serta terdokumentasi dengan baik. (Rara)