Polsek Nongsa Gerak Cepat Tangani Kebakaran Semak Belukar di Jalan Sambau
BATAM, Batam24.com – Polsek Nongsa, Polresta Barelang, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran semak belukar di kawasan Jalan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (15/9/2026) pagi.
Laporan tersebut diterima melalui layanan Call Center Polisi 110 sekitar pukul 09.00 WIB. Seorang warga bernama Ani, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Sambau, melaporkan adanya kobaran api di pinggir Jalan Sambau, sebelum Simpang Kavling Sambau.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Nongsa langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 09.20 WIB untuk memastikan kondisi sekaligus melakukan pengamanan awal.
Setibanya di lokasi, polisi segera berkoordinasi dengan petugas Pemadam Kebakaran BP Batam. Upaya pemadaman kemudian dilakukan bersama untuk mencegah api merambat dan menimbulkan dampak lebih luas, terutama di sekitar kawasan yang berada dekat akses jalan.
Petugas menggunakan satu unit mobil pemadam kebakaran untuk menjinakkan kobaran api. Berkat respons cepat dan koordinasi antara kepolisian dengan petugas pemadam, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 09.50 WIB.
Setelah proses pemadaman selesai, petugas memastikan kondisi di lokasi kembali aman dan terkendali. Kebakaran tersebut juga tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap masyarakat maupun pengguna jalan.
Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra, S.H., M.M., mengatakan kecepatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga.
Menurutnya, laporan yang disampaikan melalui layanan Polisi 110 akan segera diteruskan kepada personel di lapangan untuk dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai kondisi di lokasi.
“Setiap laporan masyarakat merupakan informasi penting bagi kepolisian. Kami akan berupaya merespons dengan cepat dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar setiap kejadian dapat ditangani secara tepat,” ujar Eko.
Dalam penanganan kebakaran tersebut, personel Polsek Nongsa melakukan pengecekan serta pengamanan lokasi, berkoordinasi dengan Unit Pemadam Kebakaran BP Batam, membantu dan memantau proses pemadaman, mendokumentasikan kegiatan, serta melaporkan perkembangan kejadian kepada pimpinan.
Polresta Barelang kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kebakaran, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun kejadian lain yang membutuhkan kehadiran polisi.
Masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang dapat digunakan secara gratis selama 24 jam. Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh respons kepolisian terhadap situasi yang membutuhkan penanganan segera.
Kepolisian juga mengajak masyarakat bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap potensi kebakaran lahan dan semak belukar yang dapat meluas apabila tidak segera ditangani.
(Rara)
