Bentrok Dua Kelompok di Setokok Tewaskan Dua Orang, Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka

Bentrok Dua Kelompok di Setokok Tewaskan Dua Orang, Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Polresta Barelang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara bentrokan dua kelompok yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Senin (14/9/2026).

Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka. Para korban luka masih menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan.

Pengungkapan perkara itu disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, Kanit Jatanras Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan serta Kasi Humas AKP Budi Santosa.

Kapolresta Barelang menjelaskan, penyidik Satreskrim Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri telah menerbitkan dua laporan polisi untuk mengusut rangkaian kejadian di Setokok.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sekitar 11 saksi dan menetapkan dua tersangka berinisial RS (47) dan P (47).

“Untuk laporan pertama, sudah kita tetapkan dua tersangka,” ujar Anggoro.

RS diduga menggunakan senapan angin untuk menembak korban lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan angin, mengokang dan mengarahkan senjata tersebut kepada korban.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senapan angin, masing-masing merek Sharp Baretta Call 4,5 mm dan FXairguns Fxcrown 4,5 mm.

Selain itu, penyidik turut mengamankan baret berwarna hitam berlogo Lang Laut Satgas serta satu helai kaos berwarna hitam bermerek Lang Laut.

Sementara laporan polisi kedua berkaitan dengan dugaan penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk serta dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Dalam perkara kedua, penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi dan menetapkan SH (44) sebagai tersangka.

SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung. Ia juga diduga menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang berada di lokasi.

Untuk perkara tersebut, polisi mengamankan satu buah tombak berbahan kayu nibung, satu unit telepon seluler, percakapan WhatsApp, rekaman suara dalam grup WhatsApp serta rekaman video.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengungkapkan, rangkaian kejadian bermula ketika kelompok Lang Laut berada di lokasi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB untuk melakukan pengawasan terhadap alat berat yang sedang melakukan pembersihan lahan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat dan memarkirkan kendaraan di sisi jalan. Kelompok tersebut kemudian mendatangi lahan dan melakukan perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas.

Melihat kondisi tersebut, kelompok Lang Laut kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.

Situasi selanjutnya memanas hingga terjadi keributan dan aksi saling melempar batu antara kedua kelompok.

Dalam kondisi tersebut, salah satu anggota kelompok Lang Laut diduga menggunakan senapan angin dan menembaki kelompok yang berada di hadapannya dari jarak sekitar 10 meter.

Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.

Sementara pada rangkaian perkara kedua, sekitar 100 orang yang datang menggunakan kurang lebih 20 kendaraan pribadi disebut mendatangi lokasi lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok.

Kedatangan rombongan tersebut berkaitan dengan permintaan pihak PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar yang berada di lokasi.

Sesampainya di lokasi, rombongan mendapati sekitar 200 orang dari kelompok yang disebut LSM Elang Laut telah berkumpul. Kelompok tersebut disebut dipimpin oleh SH yang diduga membawa tombak berbahan kayu nibung.

Saat pihak pelapor dan rekan-rekannya berupaya menjelaskan tujuan kedatangan mereka, terdengar teriakan yang diduga mengarah pada ajakan melakukan penyerangan.

Keributan kemudian terjadi. Sejumlah orang mengalami luka-luka, terdapat korban meninggal dunia dan beberapa kendaraan milik rombongan juga mengalami kerusakan.

Atas perkara tersebut, RS dan P disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai sangkaan yang diterapkan penyidik.

Sedangkan SH disangkakan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara dan/atau Pasal 246 huruf (a) KUHP terkait dugaan menghasut orang lain melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kapolresta Barelang menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tersangka atau pelaku lain, Polresta Barelang akan melakukan tindakan hukum sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh,” tegas Anggoro.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan setiap persoalan kepada mekanisme hukum.

Kapolresta berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan situasi keamanan di Kota Batam tetap terjaga.

“Kita sama-sama terus jaga Batam ini untuk selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya. Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.

Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila menemukan gangguan keamanan, mengetahui tindak pidana atau membutuhkan kehadiran polisi di lapangan.

Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang selanjutnya akan ditindaklanjuti kepolisian sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.

(Rara)