Kapolda Kepri Ungkap Kasus Narkotika dan Dugaan Suap Rp20 Juta Penyelundupan Obat Keras ke Singapura

Kapolda Kepri Ungkap Kasus Narkotika dan Dugaan Suap Rp20 Juta Penyelundupan Obat Keras ke Singapura
Foto Kapolda Kepri Ungkap Kasus Narkotika dan Dugaan Suap Rp20 Juta Penyelundupan Obat Keras ke Singapura




Batam24.com l Batam – Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika dan penyelundupan obat keras yang terjadi di wilayah hukum Kepulauan Riau.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Jumat (4/7), Kapolda Kepri menyampaikan bahwa jajaran Ditresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah signifikan. Barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.

“Pengungkapan kasus narkotika ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Riau yang menjadi salah satu pintu masuk ke Indonesia,” ujar Irjen Pol Asep Safrudin.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Polda Kepri juga mengungkap dugaan praktik suap dalam penyelundupan obat keras yang hendak dikirim kepada warga negara Singapura.

“Upah tadi Rp20 juta. Rp15 juta diserahkan kepada oknum yang membantu, dan Rp5 juta diberikan kepada yang membawa barang setelah lolos,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro.

Menurut penjelasannya, aksi penyelundupan ini sudah beberapa kali dicoba. “Baru sekali itu. Yang pertama dan kedua, dia mencoba sendiri dan berhasil lolos. Dan yang ketiga inilah melalui bantuan oknum tadi,” katanya.

Pihak berwenang menegaskan bahwa barang yang diamankan bukan narkotika, melainkan obat keras tertentu yang pengaturannya tunduk pada Undang-Undang Kesehatan.

“Sekali lagi, ini bukan narkotika, melainkan obat keras. Jadi, masuk dalam UU Kesehatan,” tambah narasumber tersebut.

Kapolda Kepri menekankan penyidik terus mendalami keterlibatan oknum yang disebut menerima suap agar pengiriman ilegal ini bisa dilakukan tanpa pemeriksaan ketat.

“Semua pihak yang terbukti terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Acara konferensi pers kemudian ditutup dengan pernyataan resmi.

(Rara)