Kapolsek Batu Ampar: Rekonstruksi Ungkap 97 Adegan Pembunuhan DPA di Jodoh Permai
Batam24.com | Batam – Polsek Batu Ampar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap DPA (25), seorang perempuan asal Lampung, yang tewas di Perumahan Jodoh Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026).
Korban diketahui meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan secara berulang oleh para pelaku selama kurang lebih tiga hari. Upaya para pelaku untuk memanipulasi kematian korban akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Batu Ampar pada Sabtu dini hari, 29 November 2025 lalu.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan empat tersangka yakni Wilson Lukman (28), Anik Istiqomah Noviana (36), Putri Eangelina alias Tama (23), serta Salmiati alias Charles (25), beserta sejumlah saksi yang terkait langsung dengan peristiwa pembunuhan tersebut.
Proses rekonstruksi turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan, penyidik, serta kuasa hukum dari korban maupun para tersangka. Para tersangka memperagakan sebanyak 97 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian kejadian sejak awal hingga korban dinyatakan meninggal dunia. Pada adegan ke-36 hingga ke-93, diperlihatkan secara detail tindakan penyiksaan yang dilakukan para pelaku terhadap korban.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, didampingi Kanit Reskrim Iptu Brata Ul Husna, mengatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka sekaligus mencocokkan keterangan mereka dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Dalam rekonstruksi ini terdapat 97 adegan yang diperagakan oleh para tersangka. Adegan ke-36 sampai dengan ke-93 menggambarkan tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kompol Amru Abdullah.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegasnya.
Polsek Batu Ampar memastikan proses hukum terhadap perkara ini akan terus berjalan secara profesional dan transparan hingga ke tahap persidangan. (Rara)





