Kejari Batam Gelar Ekspose Perkara Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Batam24.com | Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar ekspose perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat bersama penyidik di Aula Sasana R. Soeprapto, Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Batam, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., dan diikuti para Kepala Subseksi serta Jaksa Fungsional. Ekspose dilakukan sebagai bagian dari proses koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam menangani perkara yang tengah berjalan.
Dalam forum tersebut, para peserta membahas secara komprehensif hasil penyidikan yang telah dilakukan. Pembahasan meliputi penelaahan kelengkapan unsur-unsur tindak pidana, evaluasi alat bukti, serta penyamaan persepsi antara penyidik dan jaksa guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ekspose perkara merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Melalui mekanisme ini, jaksa dapat memberikan petunjuk terhadap hasil penyidikan sehingga berkas perkara yang nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil.
Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum menjadi faktor penting dalam mewujudkan penanganan perkara yang profesional, objektif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Selain itu, sinergi antaraparat penegak hukum juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas proses penegakan hukum, sehingga setiap perkara dapat diselesaikan secara akuntabel serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ekspose ini, Kejari Batam menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas penanganan perkara dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Batam juga terus mengusung semangat BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan terpercaya. (Rara)

