KEJARI BATAM GELAR KONFERENSI PERS, TERIMA TITIPAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KASUS KORUPSI PNBP JASA PEMANDUAN DAN PENUNDAAN KAPAL

KEJARI BATAM GELAR KONFERENSI PERS, TERIMA TITIPAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KASUS KORUPSI PNBP JASA PEMANDUAN DAN PENUNDAAN KAPAL
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar konferensi pers terkait perkembangan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau
iklan honda desktp

iklan honda desktp

Batam24.com l Batam, Selasa, 20 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar konferensi pers terkait perkembangan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Dalam konferensi pers tersebut, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan bahwa Kejari Batam kembali menerima titipan pembayaran uang pengganti dari terdakwa Allan Roy Gema. Penitipan uang yang dilakukan pada hari ini berjumlah Rp1.380.476.460,43 (satu miliar tiga ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus enam puluh rupiah empat puluh tiga sen) dan USD 14.276,68 (empat belas ribu dua ratus tujuh puluh enam dolar enam puluh delapan sen).

“Ini merupakan titipan kedua dari pihak terdakwa. Sebelumnya, pada 16 Mei 2025, terdakwa telah menitipkan Rp1.500.000.000. Dengan demikian, total uang pengganti yang telah dititipkan mencapai Rp2.880.476.460,43 dan USD 14.276,68, sesuai perhitungan dari BPKP Provinsi Kepulauan Riau,” jelas I Ketut Kasna Dedi dalam keterangannya.

Kasus ini melibatkan dua perusahaan, yaitu PT Gemalindo Shipping Batam (periode 2015–2021) dan PT Gema Samudera Sarana (tahun 2021), yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan PNBP atas jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam.

Saat ini, perkara masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

Kepala Kejari Batam menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.

(Rara)