Kejari Batam Hadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polda Kepri

Kejari Batam Hadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polda Kepri




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Gustian Juanda Putra, S.H., menghadiri kegiatan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika periode Januari 2026 yang digelar di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan dan penanggulangan kejahatan narkotika di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam.

Dalam acara itu, sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Januari 2026 dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas. Setiap pelaksanaan kewenangan selalu mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Melalui sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kejari Batam akan terus mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya kejahatan narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan wilayah hukum yang bersih dari peredaran gelap narkoba.

Kejari Batam juga menegaskan komitmennya melalui slogan BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah) sebagai wujud pelayanan hukum kepada masyarakat. (Rara)