Kejari Batam Terima Titipan Uang Pengganti Korupsi Rp7,05 Miliar Terkait Dugaan Kasus PNBP Pelabuhan

Kejari Batam Terima Titipan Uang Pengganti Korupsi Rp7,05 Miliar Terkait Dugaan Kasus PNBP Pelabuhan
Foto Kejari Batam Terima Titipan Uang Pengganti Korupsi Rp7,05 Miliar Terkait Dugaan Kasus PNBP Pelabuhan

Batam24.com l Batam, 6 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima titipan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.700.000.000 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) dari terdakwa Syahrul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam penyampaian press release pada Selasa (6/5). Ia menyampaikan bahwa titipan ini berkaitan dengan perkara korupsi yang terjadi pada kegiatan pelayanan kapal oleh PT Pelayaran Kurnia Samudra selama tahun 2015 hingga 2021, serta oleh PT Segara Catur Perkasa pada tahun 2021.

Penitipan uang ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 26 Februari 2025, terdakwa menitipkan Rp3.750.000.000, dan pada 3 Maret 2025 sebesar Rp600.000.000. Dengan penambahan hari ini, total uang pengganti yang telah dititipkan oleh pihak terdakwa mencapai Rp7.050.000.000 (tujuh miliar lima puluh juta rupiah).

Kajari Batam menambahkan bahwa proses hukum masih berjalan dan saat ini tengah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Rara)