Kejari Batam Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aset Fasum dan Fasos Pemko Batam

Batam24.com l Batam, 17 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Batam resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum milik Pemerintah Kota Batam. Penetapan ini dilakukan di Ruang Tindak Pidana Khusus, lantai II Kantor Kejari Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tohom Hasiholan, S.H., M.H., serta jajaran jaksa dari bidang Pidsus dan Intelijen.
Kasus ini mencuat setelah tim bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam menemukan kejanggalan dalam proses penagihan aset fasum dan fasos dari pengembang. Dalam penelusuran, ditemukan indikasi pengalihan aset secara ilegal di kawasan Merlion Square.
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 September 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-4085/L.10.11/Fd.2/09/2024. Tersangka yang diidentifikasi dengan inisial PTP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Batam menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum secara tegas dan profesional. “Ini adalah wujud keseriusan kami dalam menjaga integritas aset negara dan menegakkan supremasi hukum,” tegas Kajari Batam.
(Rara)