Kejati Kepri dan Pemprov Kepri Resmi Tandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Kejari Batam Lanjutkan dengan PKS Bersama Pemko Batam
Batam24.com l Batam, Jumat 5 Desember 2025 — Upaya memperkuat pelaksanaan hukum yang humanis dan berkeadilan kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Bertempat di Aula Sasana Burhanuddin Loppa, Kepala Kejati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. bersama Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., menghadiri dan melaksanakan penandatanganan sejumlah kesepakatan strategis dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta Pemerintah Kota Batam.
Dalam kegiatan ini, Kejati Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pembaruan hukum nasional yang menekankan pendekatan pembinaan, pemulihan, serta alternatif pidana non-pemenjaraan.
Penandatanganan MoU tersebut diikuti pula dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Daerah se-Kepulauan Riau, termasuk kerja sama antara Kejaksaan Negeri Batam dan Pemerintah Kota Batam. Sinergi ini diharapkan memperkuat implementasi pidana kerja sosial secara efektif, terukur, dan sesuai kebutuhan daerah.
Kepala Kejati Kepri dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah progresif yang tidak hanya mendorong efektivitas pemidanaan, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat tanpa mengurangi nilai keadilan.
Kejaksaan Negeri Batam melalui program BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah) terus berkomitmen memperkuat pelayanan hukum serta sinergi antarlembaga sebagai bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat. (Rara)





