Ketum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Desak Polda dan BNN Lakukan Tes Urine Massal di First Club Batam
Batam24.com l Batam — Aroma tak sedap kembali menyeruak dari dunia malam Kota Batam. Setelah tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri dikabarkan melakukan penangkapan di kawasan First Club pada Sabtu malam lalu, kini muncul desakan keras dari masyarakat sipil.
Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri angkat bicara dan meminta Polda Kepri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) segera melakukan tes urine massal terhadap seluruh karyawan First Club tanpa terkecuali.
“Kami menduga kuat banyak karyawan di sana yang ikut terlibat atau bahkan menjadi pengguna aktif. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak,” tegas Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri kepada awak media, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan Dirtipidnarkoba Bareskrim bukanlah kejadian kecil, melainkan sinyal keras bahwa aktivitas di tempat hiburan malam tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di daerah.
Ia menilai, jika penegakan hukum di tingkat pusat sudah turun tangan, maka aparat di daerah tidak boleh berdiam diri atau berpura-pura tidak tahu.
Lebih lanjut, pihak Aliansi menegaskan bahwa tes urine menyeluruh adalah langkah awal untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan gelap yang beroperasi di balik gemerlap lampu dan dentuman musik malam Batam.
“Kami akan pantau langkah Polda Kepri dan BNN. Bila tidak ada tindakan nyata, kami siap melayangkan surat resmi dan membuka data tambahan hasil investigasi lapangan,” tambahnya dengan nada tegas.
Ketua Umum Aliansi juga meminta agar Polda Kepri secara terbuka menyebutkan nama tempat hiburan malam yang dimaksud dalam rilis resmi pemberitaan, agar publik tidak dibuat bingung.
“Untuk kepentingan publik, bukan kepentingan tertentu. Kita tahu wilayah Lubuk Baja–Nagoya adalah pusat hiburan malam yang tumbuh subur. Jadi perlu ada kejelasan agar masyarakat tidak bertanya-tanya,” ujarnya.
Selain itu, Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri juga menyampaikan bahwa pada Senin, 27 Oktober 2025, pihaknya akan melayangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Batam. Agenda tersebut akan membahas persoalan perpajakan, tenaga kerja asing dan lokal, izin keimigrasian tenaga kerja asing, serta keterlibatan pemodal asing di Kota Batam. (Rara)


