Rutan Batam Ikuti Penguatan Pengendalian Gratifikasi oleh KPK: Dorong Budaya Anti-Korupsi di Lingkungan Pemasyarakatan

Rutan Batam Ikuti Penguatan Pengendalian Gratifikasi oleh KPK: Dorong Budaya Anti-Korupsi di Lingkungan Pemasyarakatan
Foto Rutan Batam Ikuti Penguatan Pengendalian Gratifikasi oleh KPK: Dorong Budaya Anti-Korupsi di Lingkungan Pemasyarakatan




Batam24.com l Batam, 18 Juli 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan Penguatan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan secara virtual oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kegiatan ini menyasar lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi dan pembentukan budaya integritas di institusi pemerintah.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Nensi menekankan pentingnya kewajiban moral dan hukum seluruh aparatur negara untuk melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima dalam konteks jabatan.

“Gratifikasi tidak hanya berupa uang, tapi juga bisa dalam bentuk barang, fasilitas, diskon, hingga pinjaman tanpa bunga. Seluruhnya harus dilaporkan, dan pelaporan ini dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya merujuk pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, KPK juga mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan—sebagai entitas baru—untuk segera menyusun kebijakan internal yang memperkuat sistem pengendalian gratifikasi, sesuai dengan struktur dan kewenangan organisasi yang telah diperbarui.

Keikutsertaan aktif Rutan Batam dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat dalam membangun zona integritas dan mendukung program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Ini juga menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

(Rara)