Kuasa Hukum Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Fitnah dan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Kuasa Hukum Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Fitnah dan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Andi Morena didampingi kuasa hukum berikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri (foto: Fadlan)




Batam24.com | Batam – Tim kuasa hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap siapa pun yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, maupun pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan klien mereka melalui media sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Fadlan sebagai respons atas maraknya penyebaran informasi yang dinilai tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.

“Hari ini kami tegaskan, siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong dan pencemaran nama baik hingga menyerang kehormatan atas diri klien kami akan kami seret secara hukum,” tegas Fadlan.

Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, terlebih yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik, dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi di ruang digital. Mereka mengingatkan bahwa media sosial merupakan ruang publik yang harus digunakan secara bertanggung jawab.

“Kami ingin mengajak semua pihak untuk kembali bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial. Stop menggiring opini liar, berhati-hati dalam menggunakan jemari. Media sosial adalah ruang publik, bukan tempat untuk menyebarkan fitnah, menyerang kehormatan dan karakter orang lain. Jangan hanya demi konten dan meningkatkan rating viewer justru menimbulkan provokasi yang kelak berhadapan dengan hukum,” pungkas Fadlan.

Pihak kuasa hukum berharap masyarakat dapat mengedepankan etika dalam bermedia sosial serta memastikan setiap informasi yang diterima telah terverifikasi sebelum disebarluaskan, guna menghindari pelanggaran hukum dan menjaga kondusivitas di ruang digital.

(Red)