Langkah Baru di Hari Fitri, 241 Warga Binaan Rutan Batam Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

Langkah Baru di Hari Fitri, 241 Warga Binaan Rutan Batam Terima Remisi, 3 Langsung Bebas




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Suasana Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam dipenuhi kebahagiaan. Sebanyak 241 warga binaan menerima remisi khusus sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas perubahan sikap dan komitmen selama menjalani masa pidana, Sabtu (21/3/2026).

Dari total tersebut, 238 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, 3 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan mereka langsung bebas dan kembali ke tengah keluarga pada momen hari kemenangan.

Kebahagiaan tampak jelas dari raut wajah para warga binaan, khususnya bagi mereka yang akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman. Momen ini menjadi bukti bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan hasil dari proses pembinaan yang meliputi sikap, kedisiplinan, serta keaktifan dalam mengikuti berbagai program di dalam rutan.

“Remisi ini adalah bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar warga binaan terus menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi diharapkan mampu menjadi dorongan bagi para warga binaan untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih bertanggung jawab serta kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

Rutan Batam sendiri terus berkomitmen menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis dengan mengedepankan pembinaan sebagai jembatan menuju reintegrasi sosial. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yakni memberikan kesempatan bagi setiap warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan harapan baru. (Rara)