Mafia Tanah Terungkap: Polda Kepri Bersama Polresta Tanjungpinang Umumkan Penangkapan

Mafia Tanah Terungkap: Polda Kepri Bersama Polresta Tanjungpinang Umumkan Penangkapan
Foto Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Mafia Tanah pada Kamis (3/7/2025) pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri




Batam24.com l Batam – Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Mafia Tanah pada Kamis (3/7/2025) pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana pertanahan yang merugikan masyarakat luas.

Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Anggota Komisi III DPR RI Bpk. Rizki Faisal, S.E., M.M., Kajati Kepri diwakilkan oleh Aspidum Kajati Kepri Bpk. Bayu Pramesti, S.H., M.H., Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kepri Bpk. Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M., Wali Kota Tanjungpinang Bpk. H. Lis Darmansyah, S.H., Wakil Kepala BP Batam Ibu Li Claudia Chandra, serta Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana, S.I.K., Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., dan insan pers.

Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025. Kasus ini melibatkan pemalsuan sertifikat tanah, dokumen fiktif, hingga penipuan yang merugikan sedikitnya 247 korban dari wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.

“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap praktik mafia tanah. Kami akan menindak tegas siapapun pelakunya,” tegas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Kapolda menjelaskan bahwa modus para pelaku sangat terorganisir, mulai dari mengaku sebagai pejabat kementerian, menggunakan atribut palsu, mencetak sertifikat tidak sah, hingga membuat situs web tiruan yang menyerupai domain resmi pemerintah guna meyakinkan korban.

“Ini bukan sekadar pemalsuan, melainkan manipulasi kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah,” tegas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa total dokumen palsu yang berhasil diamankan meliputi 44 sertifikat tanah (10 elektronik, 34 analog), 2 peta lokasi atas nama BP Batam, 12 faktur UWT, dan 2 dokumen berkop BP Batam lainnya.

Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kepri, Bpk. Nurus Sholichin, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Polda Kepri dan Kejati Kepri berkolaborasi untuk memberantas praktik mafia tanah. Diungkapkan bahwa modus pelaku antara lain menjual tanah menggunakan sertifikat palsu seharga murah di Tanjungpinang dan Bintan, serta membuat sertifikat elektronik palsu lengkap dengan barcode dan geolocation palsu di wilayah Batam.

Adapun temuan data sementara terkait sertifikat palsu yang berhasil diamankan oleh penyidik Satgas Anti Mafia Tanah yakni di wilayah Kota Tanjungpinang ditemukan sebanyak 17 sertifikat analog, di Kabupaten Bintan ditemukan 14 sertifikat analog dan 3 sertifikat elektronik, serta di Kota Batam ditemukan 3 sertifikat analog dan 8 sertifikat elektronik. Jumlah ini masih dapat bertambah seiring penyidikan yang terus berjalan.

Kakanwil ATR/BPN juga mengimbau masyarakat agar melakukan pengecekan keaslian dokumen ke kantor pertanahan terdekat serta memastikan semua proses dilakukan secara resmi dan transparan. Ia menekankan bahwa sertifikat tanah yang sah hanya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Kapolda Kepri menutup dengan penegasan bahwa tidak ada ruang bagi mafia tanah di wilayah hukum Polda Kepri dan masyarakat yang menjadi korban akan dikawal proses hukumnya sampai tuntas.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Terakhir Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dan mengunduh aplikasi Super Apps Polri guna memperoleh layanan Kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu.

(Rara)