Meski Ditegur BP Batam, Cut-and-Fill Ilegal di Teluk Lengung Masih Berjalan, Warga Desak Polisi Bertindak

Batam24.com l Batam, 30 Juli 2025. Aktivitas pematangan lahan (cut-and-fill) di Teluk Lengung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, tetap berlangsung meski Badan Pengusahaan (BP) Batam mengaku telah memberikan teguran kepada pelaku.
Pantauan tim Batam24 pada Selasa (30/7/2025) memperlihatkan ekskavator dan truk pengangkut tanah masih beroperasi di lokasi berbukit yang telah dipotong dan diratakan. Sejumlah dump truck terlihat hilir mudik membawa tanah merah bauksit yang diduga dijual sebagai material timbunan.
“Meski BP Batam sudah memberi teguran, tapi kami lihat aktivitas tetap berjalan. Alat berat dan truk masih keluar masuk membawa tanah. Artinya teguran itu tidak ada efeknya,” ujar seorang warga.
Salah satu warga lainnya menyebut lahan tersebut sudah dipetakan menjadi kavling siap bangun dan diperjualbelikan. Namun hingga kini, tidak ditemukan dokumen resmi seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UKL-UPL, ataupun izin pematangan lahan dari BP Batam.
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan berdampak lingkungan memiliki izin resmi. Pelanggar dapat dijatuhi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengancam pelaku pertambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Orang-orang di sini bilang pemilik proyek ini namanya Pak De Amir. Kami tidak tahu pasti apakah benar dia yang punya, tapi namanya sering disebut-sebut,” tambah warga tersebut.
Sejumlah aktivis lingkungan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri segera mengambil langkah tegas.
> “Ini jelas melanggar hukum. Polisi harus bergerak cepat, menyita alat berat, menyegel lokasi, dan menangkap pihak yang terlibat sebelum kerusakan lingkungan semakin parah,” tegas salah seorang aktivis.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik cut-and-fill ilegal di Batam yang disebut masih berjalan meski sudah menjadi sorotan publik. Dugaan adanya pihak yang membekingi pelaku pun mulai mencuat di tengah lemahnya penegakan hukum.
Batam24 akan segera mengonfirmasi Ditreskrimsus Polda Kepri dan BP Batam mengenai kelanjutan penanganan kasus cut-and-fill di Teluk Lengung yang disebut sudah berlangsung lama tanpa penindakan nyata.(Rara)